KH. Mahfudz Ali Amari Pada malam ini, pengajian lubb al wushul membahas tentang lafadz yang musytarok. Yaitu suatu lafadz yang mempunyai banyak makna, seperti عين yang bisa berarti pandangan, mata air, sesuatu, dll. Boleh menggunakannya dengan makna majaz (metafora) atau makna hakiki (sebenarnya). Boleh juga keduanya, pun boleh salah satu dari keduanya dari beberapa makna yang ada. Namun menurut Imam Syafii tidak sepakat jika majaz semuanya, karena pasti yang dikehendaki itu satu persatu, maka jelas ada yang hakiki, sedangkan ulama lain memperbolehkan. Kemudian, jika memang dikehendaki makna yang hakiki harus sesuai aturan lughat (bahasa), syara' (syariat), dan urf (kebiasaan). Harus sesuai urutan tersebut, perlu digaris bawahi bahwasanya prespektif ulama dari masing-masing fan bisa memengaruhi hakiki atau majaznya suatu lafadz yang musytarok. Misal, secara bahasa ya tidak boleh dibandingkan dengan syariat atau bahkan urf. Contoh yang lughat, seperti Syafii dan Hanafi yang berbeda...