Sore tadi pembahasannya luar biasa asik, meskipun tentang syarat sah sholat. Hal mendasar yang mungkin sudah umum diketahui. Ya yg itu mkstnya, tau? Ngga ah, cari tau sendiri. Dari makalah menuju penjabaran pun tak lupa menyebutkan refrensinya. Ada pembahasan yang tak luput dari perhatian kami, yaitu tentang batasan aurat seseorang wanita ketika sholat. Mungkin sudah wajar sampai mana batasan untuk aurat laki-laki dan perempuan dalam sholat. Namun dalam ulama Mazhab Maliki, aurat terbagi menjadi dua ada yang mugholladzoh dan mukhaffafah. Mughalladzoh, adalah seluruh badan kecuali wajah dan tangan. Sedangkan ketika tersingkap auratnya maka wanita tersebut wajib mengulangi sholatnya, oleh karenanya jika ada sesuatu yang membuat aurat tersebut tampak, sedangkan waktu sholat telah habis, maka ia harus mengqodlo sholanya.
Nah abis itu ada Mukhaffafah, di sini mungkin yang berbeda dari syafiiyyah, yaitu bahwasanya dada bukan termasuk aurat. Juga termasuk wajah dan telapak tangan. Ya meskipun makruh ketika terbuka, namun juga tidak wajib untuk mengulangi sholatnya melainkan hanya sunnah. Karena secara konteks tidak wajib menutupi anggota dada apabila ternyata terbuka—kemudian waktunya habis—maka ia tidak wajib mengqodlo sholatnya.
Pesan kiai Hannan, sebenarnya sudah sangat enak dalam NU ini Hadratusyaikh sudah menfasilitasi dengan mempersilahkan untuk mengikuti salah satu dari 4 Mazhab. Seperti dalam sholat, jika memang benar orang NU mengikuti secara mutlak pendapat imam syafi'i, niscaya semua istri kiai-kiai bahkan seluruh perempuan di NU wajib bercadar semua. Pun ini juga berlaku terhadap istrinya Hadratusyaikh Hasyim Asy'ari. Nyatanya isteri beliau tidak ada yang bercadar. Bukan berarti talfiq (mencampur adukkan Mazhab)—Pesan beliau harus baca syarat-syarat talfiq biar mengerti apa dan bagaimana talfiq itu. Hanya saja mayoritas dalam pendapat, NU mengikuti Syafi'iyah, dan masih tetap mengikuti pendapat imam Mazhab 4 yang selainnya juga.
Ini tambahan saya sendiri: Jadi sederhananya memang benar perbedaan pendapat ulama itu merupakan bentuk Rahmat dari agama Islam itu sendiri. Senada dengan slogan yang biasa kita pakai "Islam adalah agama kasih sayang". Dalam Islam tidak ada hukum yang mempersulit seorang yang melakukannya. Tidak dalam ibadah ataupun kehidupan sesungguhnya. Namun, saya masih heran terhadap segolong orang yang dengan keras kepalanya masih menyorakkan prinsipnya bahwa "harus kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah". Jangankan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah, mereka saja mengakui sendiri menolak terhadap pendapat para Mujtahid atau imam-imam Mazhab. Yang katanya, "Lebih utama mana omongan ulama sama omongan Nabi?!" Contoh seperti inilah yang banyak bertebaran di medsos. Lebih parahnya lagi dari golongan Nahdliyyin mengamini apa yang mereka katakan. Lucu bukan? Jelas-jelas Ulama adalah pewaris para nabi. Mengapa Nabi mengatakan demikian? Karena, kamu/kalian semua tidak hidup di zaman nabi, lalu bagaimana mampu mengerti maksud dari Al Qur'an dan perkataan nabi sedangkan kamu sekalian tidak berada di zaman nabi. Ingin meniru para sahabat? Memang seperti inilah bentuk kebodohan akidah yang sudah mengakar terhadap para pengikutnya.
Para Mujtahid dan imam-imam Mazhab, bukanlah orang sembarangan, mereka adalah orang-orang yang dikaruniai Allah kelebihan dan kemuliaan sehingga syarat-syarat untuk menjadi Mujtahid terpenuhi. Berbeda dengan seseorang yang dengan bangganya menggema-gemakan bahwa ia lulusan terbaik Madinah. Namun dalam pengaplikasiannya ia ternyata mencomot hadis dan menjelaskan hingga memberi hukum seenaknya sendiri, tanpa berpegang terhadap pendapat para imam Mazhab. Apalagi sangat tak etis jika ada seseorang membanding-bandingkan dengan ustadz-ustadz di medsos yang paginya baru ngaji lantas sorenya sudah bergelar kiai. Kemudian dengan pikiran dangkal tanpa mengetahui asal-muasalnya, juga ditambah viralnya oknum-oknum para pemuka agama di Nusantara ini. Jadilah seolah pembenaran kalian terhadap mereka merupakan hal mutlak benar apa adanya tanpa sedikitpun validasi dan evaluasi.
Sel, 21 Jan 2025
Selesai matkul Ibanatul Ahkam-kiai Hannan


Komentar
Posting Komentar